Sunggono menegaskan, Pemkab Kukar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada setiap OPD agar mereka melaporkan secara rinci.
Selain itu, ia telah mengadakan pertemuan dengan beberapa OPD yang memiliki program bantuan masyarakat, dengan tujuan mengatasi kemungkinan kendala administratif yang dapat muncul.
Dalam upaya untuk menghindari masalah administratif yang mungkin muncul selama proses pengadaan, Sunggono telah menyelenggarakan lokakarya bersama OPD terkait.
Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan administratif dalam pelaksanaan program, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
“Kami sangat berharap bahwa tidak akan ada masalah. Dalam proses perubahan anggaran ini, fokus kami adalah pada semua jenis program, baik yang berhubungan dengan infrastruktur fisik maupun program non fisik, sesuai dengan hasil evaluasi yang telah kami lakukan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutup Sunggono.
(Adv/DiskominfoKukar)