DIKSI.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), bersama DPRD setempat, telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Tahun 2023 sebesar Rp 11,8 Triliun.
Saat memasuki bulan Oktober, Pemkab Kukar memulai langkah cepat dengan memulai proses lelang barang dan jasa untuk mewujudkan sejumlah program dalam APBD-P.
Keputusan ini diambil untuk memaksimalkan penggunaan anggaran dalam batas waktu yang terbatas selama perubahan anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar telah memulai proses lelang beberapa pekan lalu.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) telah diterbitkan, dan Pemkab akan terus memberikan dukungan dan mengoordinasikan proses pengadaan yang dilakukan oleh OPD.
“Sekarang, setelah DPA diterbitkan dan kontrak-kontrak disepakati, kami akan terus memberikan dukungan dan menyatukan proses ini. Kami berharap tidak ada kendala administratif yang berarti,” kata Sunggono pada Selasa (3/10/2023).
Sunggono menegaskan, Pemkab Kukar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada setiap OPD agar mereka melaporkan secara rinci.
Selain itu, ia telah mengadakan pertemuan dengan beberapa OPD yang memiliki program bantuan masyarakat, dengan tujuan mengatasi kemungkinan kendala administratif yang dapat muncul.
Dalam upaya untuk menghindari masalah administratif yang mungkin muncul selama proses pengadaan, Sunggono telah menyelenggarakan lokakarya bersama OPD terkait.
Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan administratif dalam pelaksanaan program, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
“Kami sangat berharap bahwa tidak akan ada masalah. Dalam proses perubahan anggaran ini, fokus kami adalah pada semua jenis program, baik yang berhubungan dengan infrastruktur fisik maupun program non fisik, sesuai dengan hasil evaluasi yang telah kami lakukan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutup Sunggono.
(Adv/DiskominfoKukar)