Untuk diketahui, biaya pemugaran basement Plaza 21 secara keseluruhan sebelumnya dianggarkan pada APBD Perubahan 2021 sekitar Rp 200 juta melalui penunjukan langsung (PL).
Dana tersebut dialokasikan untuk pemugaran. Adapun faktor penyebab banjir di kawasan tersebut dinilai lantaran 3 faktor, yakni karena tak memiliki mesin pompa, dinding yang memiliki celah rembesan air, hingga saluran drainase yang tidak maksimal.
"Nah tugas saya bagaimana mengurangi air. Makanya di tahun 2022 kami minta Dinas PUPR mengatur drainase di sana. Kalau pompa sekarang sudah ada sepuluh unit, tapi itu geser saja dari pasar-pasar dan tidak beli," imbuhnya.
Disinggung mengenai sasaran parkir yang bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda, Marnabas menyatakan siapapun dapat parkir di wilayah tersebut nantinya.
"Termasuk pihak bank itu, yang sebelumnya ada dugaan dikelola pihak tak bertanggung jawab," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)