Setelah merasa aman dan kembali mendapatkan ponselnya yang sempat disita korban, pada adegan ke 28 kedua pelaku kembali ke kamar tidurnya seolah tidak terjadi apa-apa.
Dari rekonstruksi tersebut, dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo ada dilakukan penambahan sebanyak 6 adegan dari saat pre rekon yang hanya dilakoni sebanyak 22 adegan.
"Totalnya ada 28 adegan, iya ada tambahan beberapa poin dalam pra rekonstruksi sebelumnya," ucap Teguh.
Lanjut Teguh, dari kesimpulan rekonstruksi tersebut polisi melihat adanya unsur perencanaan yang dilakukan kedua pelaku.
"Unsur perencanaannya memang ada untuk mencelakai korban. Tapi sejauh ini belum ada keterangan yang mengarah kepada pelaku lain," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun, dan dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera di limpahkan ke kejaksaan.
"Mungkin Jumat ini sudah (P21) tahap 1," pungkasnya. (tim redaksi)