Jumat, 22 November 2024

Lakukan Penganiayaan kepada Guru hingga Tewas, Dua Santri Jalani 28 Adegan Rekonstruksi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 2 Maret 2022 11:1

AA dan HR saat melakoni adegan penganiayaan gurunya hingga tewas di ruang Aula Wira Pratama, Polresta Samarinda, Rabu (2/3/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dua santri Pondok Pesantren Al Madina Darul As'sadah, Samarinda, Kalimantan Timur, yakni AA dan HR yang menghabisi nyawa Eko Hadi Prasetya (43) akhirnya memasuki tahap gelar perkara alias rekonstruksi kejadian di Mapolresta Samarinda pada Rabu (2/3/2022).

Kegiatan rekonstruksi itu digelar tepat di ruang Aula Wira Pratama, lantai dua gedung Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang yang mana kedua pelaku melakoni 28 adegan kejadian.

Pada adegan ke 16, nampak kedua pelaku tengah mempersiapkan dirinya dengan dua buah kayu balok dan menutupi wajahnya dengan kepala jaket dan topeng monyet untuk menghadang korban yang baru selesai melaksanakan salat subuh.

Kemudian pada adegan ke 17, 18 dan 19 kedua pelaku menghadang korban dan sempat tanpa basa-basi menghantamkan kayu yang digenggamnya.

Namun korban saat itu masih sempat mengelak, dan hantaman kayu dari kedua pelaku baru mengenai sasarannya pada adegan ke 20.

Pada adegan ke 22, kedua pelaku semakin membabi-buta menghantamkan kayu balok digenggamannya hingga korban tak lagi berdaya.

Setelah korban terkapar tak berdaya, kedua pelaku langsung pergi dan membuang peralatan yang digunakan untuk menghabisi sang guru.

Setelah merasa aman dan kembali mendapatkan ponselnya yang sempat disita korban, pada adegan ke 28 kedua pelaku kembali ke kamar tidurnya seolah tidak terjadi apa-apa.

Dari rekonstruksi tersebut, dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo ada dilakukan penambahan sebanyak 6 adegan dari saat pre rekon yang hanya dilakoni sebanyak 22 adegan.

"Totalnya ada 28 adegan, iya ada tambahan beberapa poin dalam pra rekonstruksi sebelumnya," ucap Teguh.

Lanjut Teguh, dari kesimpulan rekonstruksi tersebut polisi melihat adanya unsur perencanaan yang dilakukan kedua pelaku.

"Unsur perencanaannya memang ada untuk mencelakai korban. Tapi sejauh ini belum ada keterangan yang mengarah kepada pelaku lain," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun, dan dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera di limpahkan ke kejaksaan.

"Mungkin Jumat ini sudah (P21) tahap 1," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews