Diketahui, selain Briptu HS, Ditreskrimsus Polda Kaltara turut menangkap lima orang lainnya. Masing-masing berinisial A, P, K, M dan W. Seluruhnya ditangkap saat sedang menanti penerbangan melalui Pesawat Lion Air tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
Kombes Budi menegaskan, Polda Kaltara menindak tegas bagi para pelanggar hukum kepada siapapun, maupun yang melibatkan anggota Polri.
"Siapapun yang bersalah terkait pelanggaran hukum, sesuai aturan, Polri akan melakukan penindakan. Apalagi oknum anggota Polri akan ditambahkan dengan sanksi kode etik, selain aturan pidananya," tegasnya.
Terpisah, Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan Briptu HS ditangkap terkait kepemilikan pertambangan emas ilegal di kawasan Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan Kaltara.
"Benar, anggota Polri. Ditangkap karena kepemilikan tambang ilegal," tambahnya.
AKBP Hendy menambahkan kalau jajarannya masih melakukan rangkaian penyelidikan dan belum bisa menyampaikan secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan Briptu HS.
"Nanti kami sampaikan di pers rilis, masih dalam penyelidikan," singkatnya. (tim redaksi)