Selain itu, saat ditanya lebih jauh pria yang telah keluar masuk penjara itu mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui rumah tersebut adalah milik salah satu anggota Kowad TNI-AD.
"Engga tahu, baru tahunya pas ketangkap ini," terangnya.
Sementara itu, hasil curian keduanya pun telah dijual dan hasil penjualan dibagi keduanya untuk berfoya-foya.
"Hasil curiannya kami bagi dan uangnya kami pakai untuk minum-minum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi Agus dan Rian berhasil diungkap petugas pada Selasa (1/3/2022) kemarin, setelah korban memberi laporan dan pihak kepolisian berhasil melakukan penyelidikan serta pengungkapan.
Kedua pelaku pun diamankan petugas pada dua lokasi berbeda. Dari keduanya, satu pelaku terpaksa harus menerima hadiah timah panas sebab saat hendak diamankan sempat melakukan upaya perlawanan.
Akibat ulahnya, kini kedua pelaku yang berstatus residivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (tim redaksi)