DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam rilis aksi dua perampok yang satroni kediaman Korps Wanita (Kowad) TNI-AD di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terungkap fakta bahwa pelaku hanya menyuruh korban untuk membuka selimutnya.
Hal itu terungkap dalam pers rilis yang digelar Polres Kutai Kertanegara (Kukar) pada Jumat (4/3/2022) tadi.
Diketahui, dua pelaku yang merupakan penjahat kawakan bernama Andi Abu (25) dan Agus Rian (25) itu menyatroni kediaman korbannya pada Jumat (25/2/2022) dini hari lalu.
"Waktu itu saya minta korban untuk ambil uang di lemari. Tapi pas jalan korban agak lambat karena tersangkut selimut, saya suruh korban untuk membukanya (selimut). Itu saja," ungkap Andi saat diwawacara awak media.
Selain itu, Andi Abu mengaku untuk masuk ke kediaman korbannya, dirinya bersama Agus Rian menerobos melalui lubang angin dari jendela.
"Saya masuk dari lubang angin itu, Tau-tau ada orang di dalam rumah," jelas Andi Abu.
Disinggung adanya niatan untuk melakukan penganiayaan, Andi Abu menegaskan dirinya tidak berniat untuk melakukan hal tersebut.
"Tidak, cuma sampai menakut-nakuti saja," ujarnya.
Selain itu, saat ditanya lebih jauh pria yang telah keluar masuk penjara itu mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui rumah tersebut adalah milik salah satu anggota Kowad TNI-AD.
"Engga tahu, baru tahunya pas ketangkap ini," terangnya.
Sementara itu, hasil curian keduanya pun telah dijual dan hasil penjualan dibagi keduanya untuk berfoya-foya.
"Hasil curiannya kami bagi dan uangnya kami pakai untuk minum-minum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi Agus dan Rian berhasil diungkap petugas pada Selasa (1/3/2022) kemarin, setelah korban memberi laporan dan pihak kepolisian berhasil melakukan penyelidikan serta pengungkapan.
Kedua pelaku pun diamankan petugas pada dua lokasi berbeda. Dari keduanya, satu pelaku terpaksa harus menerima hadiah timah panas sebab saat hendak diamankan sempat melakukan upaya perlawanan.
Akibat ulahnya, kini kedua pelaku yang berstatus residivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (tim redaksi)