Dilanjutkan dari pengungkapan tambang ilegal ini, ada 13 orang yang diamankan. Delapan diantaranya sudah ditetapkan tersangka.
"Delapan orang tersangka. Identitas tersangka adalah SW dan OB sebagai pengawas. Selanjutnya, HD, EK, DH, SY, DH dan WT sebagai pekerja di lapangan," ujarnya.
Delapan tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Buru pemodal
Adanya tambang ilegal di Jonggon, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang diungkap kepolisian pada Senin 10 April 2023 lalu, diketahui bahwa pemodal merupakan seseorang dengan KTP Kalimantan Timur.
Adapaun luasan lahan yang digunakan untuk lokasi tambang ilegal itu sekitar 5,6 hektar.
Kepolisian sampaikan sudah lakukan tracking pada indentitas pemodal yang merupakan orang Kaltim dan ber-KTP Kaltim itu. Hingga berita ditulis, pemodal tambang ilegal itu masih diburu kepolisian.