"Ketiganya berhasil kami amankan bersama barang bukti yang ada," ujarnya.
Menurut keterangan tersangka, kegiatan penambangan ilegal ini baru berlangsung selama tiga hari, dan sejumlah batu bara yang telah ditambang belum sempat dijual oleh pelaku.
Namun, tindakan mereka ini tetap melanggar hukum dan mengancam ketertiban dalam industri pertambangan.
"Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan, dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
“Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.
(tim redaksi)