DIKSI.CO, SAMARINDA - Para pelaku peredaran sabu seberat 13,5 kilogram yang dilakukan Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin (45) kini telah mendapatkan ganjarannya.
Dua sekawan yang diamankan jajaran Satrekoba Polresta Samarinda pada Senin (17/5/2021) kemarin ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman mati akibat perbuatannya.
"Kami jerat dengan UU narkotika dengan ancaman mulai dari 10 tahun kurungan badan sampai hukuman mati," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (20/5/2021) siang tadi.
Kendati hanya berperan sebagai kurir, namun jumlah barang bukti sabu-sabu yang mencapai belasan kilogram inilah jadi alasan besarnya ancam hukum kedua tersangka.
"Pengakuan pelaku mereka ini pemain baru. Kami juga tidak menemukan adanya catatan kriminal keduanya," tambah polisi nomor satu di Kota Tepian ini.
Ditelaah lebih jauh, dari hasil ungkapan belasan kilogram sabu tersebut jika di rupiahkan mencapai nilai fantastis. Yakni berkisar hingga Rp20 miliar.
Peredaran sabu dengan jumlah besar ini tentu menjadi antensi serius aparat kepolisian guna mengungkap jaringannya. Meski hingga saat ini Arif mengatakan jajaran masih terus melakukan pendalaman kasus.