"Kami masih dalami semuanya. Karena pelaku ini kami amankan saat hendak mengambil barang tersebut. Yang jelas barang ini diedarkannya di Samarinda," imbuhnya.
Pendalaman pun juga dilakukan terhadap jaringan narkotika lainnya yang lebih dulu diungkap, semisal di Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan BNN Kaltim.
"Kalau keterkaitan jaringan ini pastinya juga masih kami dalami," tutup Arif.
Diwartakan sebelumnya, sejak Kalimantan Timur (Kaltim) didapuk sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru, pasalnya para bandar narkotika juga berlaku demikian.
Hal terlihat dari hasil ungkapan aparat berwajib beberapa waktu terakhir. Mula-mula, 14 April silam Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,6 kilogram. Kemudian, BNN Kaltim pada 17 April kembali mengamankan para pengedar di Jalan Poros Sangatta - Bengalon (Kutai Timur) dengan barang bukti 5,2 kilogram.
Dan yang terbesar, yakni ungkapan oleh Polda Kaltim di Balikpapan yang berhasil mengagalkan peredaran 25 kilogram sabu pada 8 Mei lalu. Teranyar, Polresta Samarinda pun tak mau ketinggalan dan berhasil mengamankan 13,5 kilogram sabu-sabu.
Dari penyidikan sementara yang didapat petugas, kata Arif, kristal putih itu berasal dari Tawau, Malaysia. Dari ungkapan itu, polisi mengamankan dua pelaku.