Senin, 29 April 2024

Kurir Pil Ekstasi Diancam 20 Tahun Penjara, Polisi Masih Memburu Dua Rekanannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 29 Desember 2020 10:14

FOTO : Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro bersama Kanit Reskrim Iptu Akhmad Wira saat menggelar tangkapan kurir ekstasi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya peredaran 302 butir pil ekstasi merek mercy di momen pergantian tahun yang digagalkan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Jumat (25/12/2020) lalu rupanya belum benar-benar selesai. 

Diketahui petugas berwajib baru mengamankan seorang pelaku. Yakni Muhammad Lutfi (24) yang berperan sebagai kurir dan dibekuk saat menuju Kota Tepian di kawasan Kebun Agung, Jalan DI Pandjaitan, Samarinda Utara. 

Walau telah mengamankan kurir beserta pil mematikan seharga Rp180 juta, diketahui masih ada dua pelaku lainnya. Diketahui dari hasil penyelidikan polisi keduanya berinisial IN dan TH.

Mendapati informasi tersebut tentu saja Korps Bhayangkara akan turut membekuk pelaku lainnya. Dan, mencoba menyantroni beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku buruan. 

Namun, Lutfi yang menjadi satu-satunya tersangka saat ini selalu berkelit. Pria berperawakan cungkring ini enggan berkomentar banyak. Mengaku lupa ketika diminta lokasi terakhir bertemunya dengan dua pelaku lainnya. 

"Kami terus lakukan pengembangan. Pelaku juga mengaku tidak tahu tempat dan alamat,  dia pertama kali dan terakhir bertemu dengan dua orang itu," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Akhmad Wira, Selasa (29/12/2020) siang. 

Iklan KPC/ Diksi.co

Kepada petugas, lanjut Wira, tersangka hanya mengaku bertemu dengan dua pelaku lainnya di tepi Jalan Juanda, Samarinda Ulu. Kemudian ia diberikan handpone yang digunakan khusus untuk berkomunikasi dengan dua pelaku tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews