Sabtu, 5 Oktober 2024

Kuasa Hukum Paslon 02 Resmi Laporkan Dugaan Tindakan Intimidasi Pelatihan Saksi ke Bawaslu Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 7 Desember 2020 7:28

Tim kuasa hukum Paslon 02 saat diwawancara awak media usai membuat laporan resmi dugaan tindakan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Samarinda, Senin (7/12/2020)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 resmi melaporkan dugaan tindakan intimidasi oknum tidak bertanggungjawab yang dengan paksa dan disengaja menghentikan kegiatan pelatihan saksi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda.

Disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Paslon 02, Andi Asran Siri bahwa telah terjadi tindakan tidak menyenangkan yakni penghentian paksa kegiatan pelatihan saksi pemantau Paslon 02 pada, Jumat malam (4/12/2020).

"Bawaslu Samarinda pada hari ini telah menerima laporan kami. Bawaslu dalam hal ini akan menindaklanjuti mengenai laporan kami," ujar Andi sapaanya saat diwawancara awak media usai membuat laporan resmi ke Bawaslu, Senin (7/12/2020).

Andi menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan atas kejadian tersebut. Lantaran kegiatan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan para saksi pada 9 Desember mendatang.

"Kami anggap ini adalah pelanggaran Pilkada," tuturnya.

Sebagai pelapor, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti pelanggaran, mulai dari bukti video yang beredar di medsos serta satu gambar hasil jepretan layar handphone yang berisi wajah yang diduga pelaku.

"Selebihnya kita serahkan legal standing kita ke Bawaslu sebagai pelapor," ucapnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan resmi dari pihak kuasa hukum Paslon 02.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews