"Kami masih berpegang teguh pada putusan PN Samarinda. Kami anggap dengan dilantiknya hari ini saudara Hasanuddin Masud ya berarti ada dua Ketua DPR (DPRD) sekarang, kalau kami mengganggapnya ya. Untuk kami berpegangan pada putusan PN Samarinda," ujarnya.
"Pak Makmur secara de jure (menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim). Berdasarkan putusan PN Samarinda. Selama belum ada menggugurkan atau membatalkan, ya pegangan kami di sini," ucapnya.
Ia pun mengamini bahwa pihaknya berpegangan pada putusan PN Samarinda, sementara pihak hasanuddin Masud berpegangan pada SK Mendagri.
"Iya, betul. Sama-sama berpeganglah. Cuma, kalau digali lebih dalam, SK yang diterima Hamas, dasarnya itu adalah surat-surat yang sudah dibatalkan oleh pengadilan negeri, atau surat yang sudah dinyatakan perbuatan melawan hukum," ujarnya. (redaksi)