"Akan dikonsultasikan lagi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) terkait MYC," ujar Hadi Mulyadi.
Terkait MYC, orang nomor dua di Kaltim ini menyerahkan keputusan kemendagri. Jika memang tidak diizinkan maka pengesahan KUA-PPAS tetap berlangsung sesuai waktu yang ditentukan yaitu maksimal tanggal 30 November.
"Secara prosedur saja memang mungkin ada perbedaan pendapat. Ini kan perkara persepsi, makanya perlu dikonsultasikan," ujar Hadi Mulyadi.
Sebagai informasi, pembangunan flyover Muara Rapak Kota Balikpapan dan pembangunan RS AW Sjahranie masuk ke dalam proyek kontrak tahun jamak atau multiyears contract. Pembangunan keduanya diprediksi memakan biaya hampir Rp 500 miliar. (advertorial)