DIKSI.CO, SAMARINDA – Kronologis kasus tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Suprianda (27), akibat terkaman harimau milik majikannya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum diketahui jelas hingga saat ini.
Meski demikian, pemilik hewan buas Harimau Sumatera itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pria bernama AR (41) resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pada Kamis (23/11/2023).
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan Pasal 21 ayat (2) jucnto Pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 atau pasal 359 KUHP dengan ancama 5 tahun penjara,” tegas polisi berpangkat melati tiga itu dalam pers rilisnya di halaman Mapolresta Samarinda.
Meski AR resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun Ary Fadli menyebut kalau kronologis lengkap kejadian masih terus didalami.
“Kondisi tersangka masih belum stabil, karena mungkin masih trauma melihat kondisi orang yang selama ini merawat harimaunya meninggal dunia dengan cara seperti itu,” tambahnya.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih kesulitan untuk menggali informasi dari tersangka AR, lantaran keterangannya kerap berubah-ubah.
Termasuk tentang berapa lama tersangka AR memelihara hewan buas di kediamannya, Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.
“Masih kita cocokkan terus jawaban-jawabannya. Dia pernah mengatakan sudah memelihara hewan itu tiga tahun, tetapi pada waktu yang berbeda dia menyebut baru berapa bulan. Ini yang harus kita pastikan, Kami harus memastikan detailnya dan ini masih didalami penyidik,” imbuhnya.
Menurut Ary, tim penyidik yang menangani kasus ini, masih terus berupaya untuk mencari bukti-bukti baru guna mengungkap kasus ini secara detail dan menyeluruh sehingga kasus ini terungkap secara terang benderang.
“Nanti kita coba ini, karena yang tersangka sendiri juga tidak tahu, makanya kita lagi coba cari bukti-bukti lain untuk melihat kronologinya,” sambungnya lagi.
Meski belum bisa mengungkap pasti kronologis kejadian, namun Ary menyebut kalau korban beberapa waktu belakang memang bekerja sebagai ART di rumah tersangka.
“Dengan tugas untuk membersihkan atau memberi makan hewan peliharaan tersangka. Kemudian dari kegiatan tersebut, ternyata terjadi suatu peristiwa yang mana korban diterkam dan mengakibatkan korban meninggal,” bebernya.
Saat di hari kejadian, Ary menyebut kecurigaan awal pertama kali dirasakan oleh istri korban.
Yang mana istri korban merasa khawatir karena korban tak kunjung terlihat setelah memberi makan harimau milik majikanya.
“Istri korban yang merasa curiga dan melapor kepada tersangka, kemudian tersangka masuk ke dalam kandang dan berusaha menghalau harimau hingga masuk ke kandang dan (kejadian itu) dilaporkan kepada pihak berwajib. Dari laporan itu kami datang, kemudian mengevakuasi korban dan di bawa ke rumah sakit. Sekarang kami masih menunggu hasilnya (visum) dari dokter forensik (untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban,” bebernya.
Selain masih terus mendalami keterangan tersangka, penyidik kepolisian juga dikabarkan akan memeriksa keterangan dari istri korban untuk memperkuat kasus dan mencari pasti kronologis kejadian.
“Kita akan periksa istrinya agar kasus ini lebih jelas juga untuk mengetahui soal kondisi kandang harimau ini,” tuturnya.
Meski demikian, Ary memastikan kalau seluruh hewan buas yang dipelihara AR telah diamankan petugas yang dibantu oleh Tim BKSDA Kaltim untuk upaya konservasi ke penangkaran yang lebih layak dan aman dari peristiwa serupa.
“Total ada tiga yang kami amankan. Dua jenis Harimau Sumatera, dan satunya Macan Dahan,” terangnya.
Diakhir, Ary juga menyebut kalau pekerjaan rumah (PR) yang dikerjakan tim penyidik tak hanya sebatas itu.
Sebab pihak kepolisian saat ini juga masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan akses pembelian tiga binatang buas tersebut.
“Kami juga masih dalami dari siapa tersangka mendapatkan (binatang buas) itu. Ini juga masih kami dalami. Informasi (awal) satwa di bawa menggunakan kapal laut dan menggunakan kendaraan lain untuk ke Samarinda,” pungkasnya. (tim redaksi)