“Pelaku pada saat telah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku berencana melarikan diri ke Pantai Amal dengan berjalan kaki. Saat berjalan kaki, saat itulah patrol motor Polres Tarakan dan Sabhara mengamankan pelaku di lokasi,” jelasnya.
Pelaku tersebut dibawa ke Mako Polres Tarakan. Untuk BB yang diamankan satu unit pisau dapur milik pelaku. Persangkaan pasal, pasal 351 ayat 2 KUHP, kemudian ancaman 5 tahun kurungan penjara.
“Pelaku diamankan di hari yang sama di waktu melarikan diri, berjalan kaki, patmor Polres Tarakan melaksanakan patroli dan diamankanlah pelaku. Pelaku ABK,” ujarnya.
Untuk luka dialami korban adalah luka tusuk, dan korban sudah melakukan rawat jalan. Alasan cekcok lanjutnya hanya karena ada ketersinggungan dari pelaku terhadap korban dan dalam pengaruh di bawah miras.
“Hasil interogasi, saat minum dua orang. Untuk minumannya jenis bir. Untuk nongkrong di atas kapal dimungkinkan biasa di atas kapal. Pelaku warga Palu, pelaku bukan residivis,” tukasnya. (tim redaksi)