Firman menambahkan, bahwa penyerahan dokumen hasil Pilkada tahun 2020 lalu berkaitan dengan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih.
"Sesuai dengan komunikasi yang kita bangun, dalam menyelesaikan tugas-tugas kita yang berkaitan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih," tambahnya.
Sebelumnya, KPU Samarinda telah melakukan rapat pleno terbuka terkait penetapan Andi Harun-Rusmadi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih.
Untuk itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil dari rapat pleno terbuka tersebut harus diserahkan ke DPRD Kota Samarinda untuk diparipurnakan.
"Setelah paripurna, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim melalui pemerintah daerah nantinya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)