DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda serahkan dokumen penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Penyerahan dokumen Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan di ruang kerja Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Samarinda, Senin (25/01/2021).
Dokumen penetapan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda diserahkan langsung oleh Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, dan diterima langsung oleh Sekertaris Dewan DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, penyerahan SK penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih tersebut merupakan rangkaian akhir dari tahapan KPU, yang nantinya akan diproses oleh DPRD dan Pemkot Samarinda.
"Semua berkas-berkas yang kami serahkan ini, Insha Allah sesuai dengan aturan yang ada," ujar Firman.
Firman menambahkan, bahwa penyerahan dokumen hasil Pilkada tahun 2020 lalu berkaitan dengan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih.
"Sesuai dengan komunikasi yang kita bangun, dalam menyelesaikan tugas-tugas kita yang berkaitan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih," tambahnya.
Sebelumnya, KPU Samarinda telah melakukan rapat pleno terbuka terkait penetapan Andi Harun-Rusmadi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih.
Untuk itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil dari rapat pleno terbuka tersebut harus diserahkan ke DPRD Kota Samarinda untuk diparipurnakan.
"Setelah paripurna, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim melalui pemerintah daerah nantinya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)