Sebab itu ia memberi lampu kuning agar penyelenggara pemilu wajib memahami ketentuan hukum pemilihan umum yang telah dikeluarkan KPU Pusat.
Salah satu poin penting dalam penyampaian singkatnya yakni terkait penyederhanaan surat suara. Pemilu 2024 dijadwalkan akan digelar pada 21 Februari. Dengan tahapan awal dimulai sejak tahun 2022.
Surat suara akan mengalami perubahan. Surat suara nantinya akan memiliki satu form dengan berbagai pilihan calon.
"Tapi kita masih menunggu keputusan KPU RI terkait penyederhanaan surat suara di Pemilu 2024," imbuhnya.
Untuk diketahui, usai penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU Kota Samarinda terus bergerak secara mandiri untuk melakukan pemuktahiran data pemilih, baik data pemilih berkelanjutan hingga data pemilih pemula. (tim redaksi Diksi)