DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar webinar persiapan sosialisasi pemilih menuju pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini dihadiri Camat Samarinda Kota Anis Siswantini, Lurah, dan seluruh RT. Turut hadir pula Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kaltim Mukhasan Ajib sebagai pembicara.
Dalam Kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menyampaikan, kegiatan webinar yang diselenggarakan KPU merupakan upaya KPU Samarinda untuk mengingatkan kembali seluruh penyelenggara demokrasi agar terlibat aktif meningkatkan partisipasi pemilih.
Menurut catatan KPU, salah satu kelurahan yang memiliki tingkat partisipasi pemilih rendah yakni Kelurahan Pelabuhan dengan persentase 37 persen pada Pilkada 2020.
Firman mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih disebabkan beberapa faktor diantaranya, tingkat kepercayaan calon dan faktor lain seperti Pandemi Covid-19. Namun lain hal yang terjadi di Kelurahan Pelabuhan.
"Kita juga tahu beberapa tokoh Tionghoa di Kelurahan Pelabuhan sudah meninggal dunia. Sedikitnya komunikasi antar tokoh dan warga mempengaruhi partisipasi pemilih," ujarnya.
Hal ini pun dibenarkan oleh Camat Samarinda Kota Anis Siswantini. Anis sapaanya mengatakan, mayoritas penduduk di Kelurahan Pelabuhan merupakan Tionghoa.
Banyak warga yang bertempat tinggal di kawasan tersebut namun setelah didata tidak berdomisili di Kelurahan Pelabuhan.
Untuk memperbaiki administrasi kependudukan, Anis telah meminta lurah setempat buntun melakukan penertiban administrasi.
"Kami berharap dengan dilakukannya penertiban administrasi dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih di di pemilu 2024. Ini merupakan tantangan kita di dalam 2024 nanti untuk bisa membuktikan," ujarnya.
Usai sambutan, webinar kembali dilanjutkan dengan dipimpin moderator Muhammad Najib Komisioner KPU Kota Samarinda.
Najib memberikan kesempatan kepada Mukhasan Ajib untuk mengulas beberapa hal terkait penyelenggaraan pemilu.
Dari pemaparan Mukhasan Ajib, ia menegaskan bahwa partisipasi rendah bukan berarti demokrasi gagal.
"Tidak dibenarkan jika tingkat pemilih rendah kemudian untuk meningkatkan partisipasi pemilih penyelenggara justru melakukan pelanggaran dengan mencoblos surat suara dengan kesepakatan apapun tidak dibenarkan," jelasnya.
Sebab itu ia memberi lampu kuning agar penyelenggara pemilu wajib memahami ketentuan hukum pemilihan umum yang telah dikeluarkan KPU Pusat.
Salah satu poin penting dalam penyampaian singkatnya yakni terkait penyederhanaan surat suara. Pemilu 2024 dijadwalkan akan digelar pada 21 Februari. Dengan tahapan awal dimulai sejak tahun 2022.
Surat suara akan mengalami perubahan. Surat suara nantinya akan memiliki satu form dengan berbagai pilihan calon.
"Tapi kita masih menunggu keputusan KPU RI terkait penyederhanaan surat suara di Pemilu 2024," imbuhnya.
Untuk diketahui, usai penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU Kota Samarinda terus bergerak secara mandiri untuk melakukan pemuktahiran data pemilih, baik data pemilih berkelanjutan hingga data pemilih pemula. (tim redaksi Diksi)