DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, bersama paslon, dan Pemkot Samarinda, akan melakukan pembahasan intens terkait penentuan lokasi titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Pilwali Samarinda 2020.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda secara mutlak tidak memperkenankan pemasangan APK di median jalan, tiang listrik, pohon, sekolah, perkantoran, dan tempat ibadah.
Sementara untuk muatan informasi dan ukuran APK, telah diatur dalam PKPU 4 tahun 2017.
Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda menyebut KPU hanya bertugas melakukan pencetakan, untuk desain akan diserahkan kepada masing-masing tim pasangan calon.
"Kami hanya bertugas melakukan pencetakan APK, desain dan informasi yang termuat dalam APK tersebut harus sesuai ketentuan dan kesepakatan," kata Firman, Rabu (16/9/2020).
"Makanya nanti akan diagendakan pertemuan lagi membahas rinci hal tersebut," sambungnya.
Untuk ukuran APK, Firman menyebut kategori baliho ukuran paling besar 4 x 7 meter. Sementara ukuran spanduk sebesar 1,5 x 7 meter.
APK berupa baliho, setiap paslon hanya mendapat jatah 5 buah, namun paslon dapat menggandakan sendiri baliho tersebut sebanyak 200 persen, atau 10 buah.