DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), orang dengan gangguan kejiwaan pada dasarnya juga memiliki hak untuk memilih, namun tidak semua dapat menggunakannya, karena nanti dari dokter ahli kejiwaan yang dapat menentukan, memenuhi syarat atau tidaknya orang tersebut.
Penjelasan ini disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Mukhasan Ajib. Ia mengimbau masyarakat jangan sampai salah persepsi antara orang dengan gangguan kejiwaan dan orang gila. Karena orang dengan gangguan kejiwaan itu belum tentu gila.
Menurutnya, orang dengan gangguan kejiwaan itu biasanya diakibatkan stress dan mengalami sakit dalam konteks rohani. Stres itu pun memiliki beberapa kategori, dari ringan hingga berat.
"Sehingga tidak semua orang yang sedang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat memilih," kata Ajib, Sabtu (17/10/2020).
Salah satu kriteria yang menentukan dapat atau tidaknya memilih yaitu ketika orang tersebut masih dapat menggunakan nalar, sedangkan untuk yang parah gangguan kejiwaannya dipastikan tidak dapat memilih.