Sementara itu, Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim, menjelaskan KPU RI saat ini tengah tengah menyusun aturan untuk mempertegas pengertian sosialisasi dan pengertian kampanye, untuk memperjelas batasan-batasan keduanya.
"Bawaslu tidak melarang partai politik peserta pemilu melakukan sosialisasi sepanjang dilakukan dalam kegiatan internal," ungkap Rudi sapaan akrabnya.
Hanya saja, jika parpol melakukan sosialisasi secara eksternal masif di masyarakat, hal itu dianggap melakukan kampanye pemilu.
Pasalnya sosialisasi saat ini hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
"Kalau dilakukan penyelenggara itu namanya sosialisasi, kalau dilakukan peserta pemilu itu namanya kampanye dan pendidikan politik, di situ perbedaannya," tegasnya.
"Mestinya kalau itu berbicara ke masyarakat luas, mestinya konten-konten yang diberikan menjadi bagian dari penyelenggara karena itu sosialisasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)