DIKSI.CO, SAMARINDA - KPU dan Bawaslu Kaltim, merespon banyaknya spanduk dan baliho bernada kampanye yang saat ini marak di Kaltim.
Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim, menegaskan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU tidak boleh dilakukan.
Galeh mengakui saat ini banyak spanduk dan baliho yang bertebaran bernada kampanye, juga ada kegiatan kampanye abu-abu yang dilakukan parpol dengan mengundang masa.
Hal ini pun jadi perhatian pihaknya. Pasalnya saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kampanye. Namun di sisi lain, ada hak dari parpol untuk dikenal oleh masyarakat.
"Kampanye tidak boleh, tapi mereka boleh melakukan sosialisasi dengan melakukan kegiatan pertemuan lintas kader atau informasikan kepada publik," kata Galeh, Selasa (21/2/2023).
Galeh menyatakan kegiatan sosialisasi dilakukan oleh parpol wajib menginformasikan kepada publik tekait pelaksanaan Pemilu 2024.
"Bagaimana spanduk dan baliho, itu adalah sosialisasi parpol kepada publik. Jadi memang ada banyak fenomena saat ini jadi pertanyaan karena banyaknya baliho yang bertebaran," sebutnya.
Sementara itu, Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim, menjelaskan KPU RI saat ini tengah tengah menyusun aturan untuk mempertegas pengertian sosialisasi dan pengertian kampanye, untuk memperjelas batasan-batasan keduanya.
"Bawaslu tidak melarang partai politik peserta pemilu melakukan sosialisasi sepanjang dilakukan dalam kegiatan internal," ungkap Rudi sapaan akrabnya.
Hanya saja, jika parpol melakukan sosialisasi secara eksternal masif di masyarakat, hal itu dianggap melakukan kampanye pemilu.
Pasalnya sosialisasi saat ini hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
"Kalau dilakukan penyelenggara itu namanya sosialisasi, kalau dilakukan peserta pemilu itu namanya kampanye dan pendidikan politik, di situ perbedaannya," tegasnya.
"Mestinya kalau itu berbicara ke masyarakat luas, mestinya konten-konten yang diberikan menjadi bagian dari penyelenggara karena itu sosialisasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)