KPU Kota Balikpapan pun bekerja sama dengan beberapa instansi terkait seperti Disdukcapil, dengan Dinas Perumahan dan Pemakaman, dengan kepolisian, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan stake holder terkait lainnya.
Menurut Noor Thoha, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan dengan cara menjemput bola dengan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan persayratan yang telah dipublikasi KPU Balikpapan.
"Kita akan jemput bola koordinasi dengan intansi terkait dari syarat-syarat DPT," katanya.
Diketahui, kriteria untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yakni belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan identitas kependudukan, baru berusia 17 tahun (pemilih pemula), terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, pensiun dari TNI atau POLRI. (tim redaksi Diksi)