Sabtu, 23 November 2024

KPU Balikpapan Tegaskan PPDP Wajib Memiliki Sifat Netralitas dan Tidak Terlibat Partai Politik

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 10 Juli 2020 9:12

Pelantikan badan adhoc KPU Balikpapan/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan tegaskan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus memiliki sifat netralitas dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Disampaikan oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha bahwa pihaknya memiliki sistem informasi yang dapat mencari nama-nama anggota yang termasuk anggota parpol agar menghindari PPDP yang tidak netral.

"Syarat untuk jadi PPDP itu tidak boleh jadi partai politik, kita punya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ada nama-nama anggota yang kita input kita searching kita cari namanya," kata Thoha.

Diketahui saat ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah mempersiapkan pembentukan PPDP, yang akan dilanjutkan bimbingan teknis dari PPS kepada PPD, dan akan memulai masa kerjanya pada 15 Juli mendatang.

Secara tegas Thoha mengatkan syarat yang wajib dipenuhi PPDP harus memiliki sifat netral dan tidak berpihak pada suatu partai politik yang dikhawatirkan akan menjadi sebuah kecurigaan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews