Untuk diketahui, KPK telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun medio 2019 sampai dengan 2021.
Penyelidikan lembaga superpower ini bermula dari pengembangan kasus yang menjerat eks Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM) dikasus korupsi yang telah diputus Pengadian Negeri Samarinda pada 2022 kemarin.
Dari penelusuran media ini, diketahui bahwa penyertaan modal Pemkab PPU di Perumda Benuo Taka 2021 untuk proyek rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU. Penyertaan modal untuk perumda ini kurun 2020–2021 dengan nilai anggaran lebih dari Rp 90 miliar.
Kemudian, data yang dihimpun dari dokumen rancangan peraturan daerah (raperda) menyebut, kalau pertanggungjawaban pelaksanaan APBD PPU 2021 yakni, penyertaan modal daerah kepada PBT PPU per 31 Desember 2021 tercatat Rp 46.992.700.261.
Kemudian, besaran penyertaan modal kepada PBT PPU per 31 Desember 2020 Rp 32.924.046.357,37.
Pada 2021, Pemkab PPU kembali melakukan penyertaan modal ke perumda tersebut senilai Rp 12,5 miliar.
Penyertaan modal dikucurkan Rp 12,5 miliar itu dari Rp 29,6 miliar penyertaan modal daerah sebagaimana direncanakan, dan seluruh penyertaan modal telah dikonkretkan melalui Peraturan Daerah PPU No 7/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka PPU.