"Larangan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," katanya.
Untuk diketahui, pada pertengahan Maret lalu, KPK menyatakan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK mengatakan laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023.
KPK mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada 10 Mei 2023, kemudian dilakukan telaah dan dilanjutkan dengan penyelidikan hingga 13 Februari 2024.
Setahun setelah penyelidikan, kerja KPK akhirnya membuahkan hasil dengan menetapkan tujuh tersangka dari dugaan korups di LPEI.
Dalam kasus ini, KPK menduga, negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.
Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun. (*)