Kamis, 19 September 2024

KPK Lakukan Penggeledahan di Balikpapan, Tindaklanjut Kasus Korupsi LPEI

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 3 Agustus 2024 17:27

Gedung merah putih Kantor KPK/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (2/8/2024).

Kedatangan KPK di Bumi Etam guna menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 

Pada tindak lanjut tersebut, tim penyidik KPK melakukan agenda penggeledahan di sebuah kantor swasta di Balikpapan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sekaligus membantah informasi beredar yang menyebut kegiatan itu merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

“Bukan tangkap tangan, ada kegiatan Penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI,” ujar Tessa.

Meski membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun Tessa menerangkan kalau pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut.

“Namun untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung. Note : Bukan OTT,” tegas Tessa.

Informasi yang dihimpun media, kalau aktivitas penggeledahan diketahui tim penyidik KPK mengamankan tiga koper dari kantor di Balikpapan.

Penggeledahan berlangsung sejak siang hari sekira pukul 13.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita.

Sebanyak tujuh mobil kemudian pergi membawa beberapa barang termasuk tiga koper yang dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova Reborn plat B 2782 KFS.

Sebelumnya, KPK merilis hasil ungkapan mereka dari penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Pada rilis tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari para penyelenggara negara hingga rekanan swasta. Penetapan tujuh tersangka itu dilakukan pada 26 Juli 2024 kemarin.

Meski menerangkan status para tersangka sebagai para penyelenggara negara dan pihak swasta, namun Tessa enggan merinci identitas mereka. Sebab ini proses penyidikan masih terus berlangsung.

Meski enggan merinci, namun ditegaskan kalau ke tujuh tersangka itu telah dicegah KPK untuk perjalanan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

"Larangan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," katanya.

Untuk diketahui, pada pertengahan Maret lalu, KPK menyatakan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

KPK mengatakan laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023.

KPK mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada 10 Mei 2023, kemudian dilakukan telaah dan dilanjutkan dengan penyelidikan hingga 13 Februari 2024.

Setahun setelah penyelidikan, kerja KPK akhirnya membuahkan hasil dengan menetapkan tujuh tersangka dari dugaan korups di LPEI.

Dalam kasus ini, KPK menduga, negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.

Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews