Senin, 25 November 2024

KPI Sebut Penyiaran Digital Solusi untuk Masyarakat Perbatasan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 22 Oktober 2020 12:11

Suasana acara sosialisasi dan publikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kamis (22/10/2020)/Diksi.co

KPI pun telah meminta pemerintah untuk mendata warga yang memiliki kemampuan di bawah rata-rata, terutama kemampuan untuk membeli TV digital ataupun decoder set top box.

“Data ini penting agar pemerintah mensubsidi set top box kepada warga yang tidak mampu, sehingga informasi bisa diterima warga negara tanpa terkecuali, karena informasi itu merupakan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat F UUD 1945,” jelasnya.

Ke depannya KPI berharap agar UU Penyiaran direvisi pada 2021.

“Saya sudah diskusi dengan Komisi 1, dan Komisi 1 komitmen bahwa UU penyiaran diketuk pada tahun 2021, dan ketika diketuk, UU akan mengikuti kondisi sekarang, karena UU ini dibuat pada tahun 2002, sudah banyak perubahan, saya rasa anggota DPR menangkap konteks itu dan akan mengubah sesuai tuntutan zaman,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews