Rabu, 4 Desember 2024

Korban Arisan Online di Samarinda Terus Bertambah, Polisi Periksa Puluhan Laporan Senilai Miliaran Rupiah

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 28 Oktober 2022 12:17

Suasana polisi periksa puluhan laporan senilai Miliaran Rupiah

“Jadi Rp 19 miliar itu tumpang tindih. Kalau ada yang masukan modal, pakai bayar yang sebelumnya. Cuma akhirnya kewalahan di modal yang besar,” bebernya.

Merasa tidak sanggup dan telah merugikan banyak pihak, Julia akhirnya berbesar hati menghentikan arisan online tersebut melalui live streaming yang dilakukan pada Sabtu (15/10/2022) lalu.

Kemudian, karena korban semakin banyak yang merasa kecewa dan melaporkannya ke pihak kepolisian, Julia akhirnya menyerahkan diri.

Tujuannya agar kasus tersebut tidak terus meluas, dan dirinya secara tegas ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya tidak beli rumah atau apa. Saya tinggal di rumah nenek. Kadang transaksi di situ atau enggak di sekolah. Saya tidak ada niatan kabur. Saya benar-benar tidak mampu kalau dipaksa mengembalikan (uang korban) secepatnya. Maafkan saya,” lirihnya.

POLISI SITA UANG MOBIL, PERHIASAN HINGGA PERABOT RUMAH TERSANGKA

Dari hasil kejahatan arisan online bodong Julia Kartika, polisi sedikitnya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, beragam perhiasan emas dan beberapa perabot elektronik rumah tangga.
Berikut rincian barang bukti yang disita penyidik Satreskrim Polresta Samarinda :
• 1 unit mobil Daihatsu Terios putih tahun 2021 berstatus masih kredit atas nama Julia Kartika S.K,
• 1 unit sepeda lipat hitam merek Everbest,
• 1 buah handphone,
• 1 buah buku catatan berisi nama-nama peserta arisol,
• 15 perhiasan emas dengan berbagai jenis dan berat tanpa kwitansi pembelian,
• 9 perhiasan dengan berbagai jenis dan berat beserta kwitansi pembelian,
• 6 buah bed cover,
• 1 buah koper biru,
• 1 buah sofa ungu,
• 1 unit kulkas merk Polytron,
• 1 unit mesin cuci merk LG,
• 1 buah slow cooker merk Maspion,
• 1 set toples merk Smart Storage,
• 1 buah dispenser dengan merk golden dragon,
• 1 set mangkok cocktail,
• 24 tas perempuan berbagai merk dan jenis,
• 9 sendal perempuan berbagai merk dan jenis.
"Kalau ditotalkan keseluruh barang bukti itu kurang lebih Rp 300 juta. Ada yang dibeli menggunakan uang arisan itu ada juga pemberian atau fee dari orang-orang yang ikut arisan dan sempat mendapatkan keuntungan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Senin (24/10/2022) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menelusuri aliran dana dan aset apa saja yang dimiliki oleh pelaku tersebut. Sejauh ini, lanjutnya, belum ditemukan aset bangunan atau tanah milik pelaku yang dimungkinkan dibeli menggunakan uang para korban.
"Tapi masih kami telusuri aset-asetnya. Termasuk menyelidiki rekening koran pelaku yang memperlihatkan ke mana saja aliran dananya. Yang jelas saat ini isi rekening pelaku hanya tersisa Rp 100-200 ribu atau kosong,” tambahnya.

PERPUTARAN UANG ARISAN ONLINE MENCAPAI Rp 19 Miliar

Setelah melakukan penyelidikan berliku, pihak kepolisian Polresta Samarinda akhirnya mengungkap kalau arisan online yang dikelola Julia Kartika memiliki nilai perputaran mencapai Rp 19 miliar.
“Jumlah itu (Rp 19 miliar) adalah uang yang berputar atau pernah masuk ke rekening pelaku dari Mei sampai Oktober (2022) ini,” ungkapnya.
Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, hingga saat ini masih ada 12 orang korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dari arisan bodong milik Julia.
“Kami sudah melakukan penyitaan barang bukti yang kalau ditotalkan mencapai kurang lebih Rp 300 Juta,” tambah Fadli.

TERSANGKA ARISAN ONLINE TERANCAM 4 TAHUN PENJARA

Setelah Julia Kartika resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini guru honorer itu terancam akan menjalani masa pidana badan dengan jeratan maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).
“Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Fadli melanjutkan, kini pihaknya telah menetapkan Julia sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan lebih lanjut, petugas Korps Bhayangkar mensinyalir kalau motif kejahatan arisan online adalah tersangka yang ingin memperkaya dirinya.
“(Sementara) motifnya jelas adalah memperkaya diri,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews