Jumat, 20 September 2024

Korban Arisan Online di Samarinda Terus Bertambah, Polisi Periksa Puluhan Laporan Senilai Miliaran Rupiah

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 28 Oktober 2022 12:17

Suasana polisi periksa puluhan laporan senilai Miliaran Rupiah

DIKSI.CO, SAMARINDA – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan arisan online, namun kasus yang menyeret Julia Kartika (24) seorang guru honorer di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bergulir hingga saat ini.

Informasi terbaru, puluhan korban arisan bodong Julia kembali memberikan laporannya dengan didampingi kuasa hukum ke Polresta Samarinda pada Rabu (26/10/2022) kemarin.

Dijelaskan Sudirman selaku kuasa hukum puluhan korban, kalau pada saat itu dirinya mendampingi seluruh klien yang berjumlah 52 orang untuk memberikan laporan resminya kepada penyidik Korps Bhayangkara.

“Jadi kami menyerahkan 52 laporan yang dengan total kerugian Rp 5 miliar. Seharusnya ada 55 laporan, tapi ternyata 3 lainnya sudah memberikan laporan duluan, jadi kami serahkan sisanya (52 laporan),” ucap Sudirman.

Sudirman melanjutkan, mereka menyerahkan laporan resmi terkait tindak pidana pencucian uang dan bukti-bukti yang mengarah kepada aset yang dimiliki oleh tersangka. Selain itu, tambahnya, pada kasus arisan bodong itu turut melaporkan 3 nama lain yang diduga terlibat menjalankan arisan online dengan perputaran uang sebanyak Rp 19 miliar.

“Untuk tindakan saat ini kami menunggu tindak lanjut dari tim penyidik Polresta Samarinda untuk menelusuri itu berdasarkan laporan yang sudah kami berikan,” sambungnya.

Ia menambahkan puluhan klien yang didominasi kaum ibu tersebut berharap kerugian yang dialami para korban dapat dikembalikan.

“Karena kebanyakan korban yang ada merupakan member baru dan belum mendapatkan apak-apa,” ucapnya.
Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan baru dari puluhan korban arisan online.
Kendati telah menerima laporan korban, namun polisi berpangkat melati satu itu menerangkan saat ini jajarannya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkati perihal tersebut.

“Iya masih kami periksa dulu, perkembangannya nanti pasti akan kita sampaikan,” singkatnya.
Dalam kasus arisan online yang menipu banyak kaum ibu itu, polisi pun sejatinya telah memberikan perhatian serius. Selain menetapkan Julia sebagai tersangka, Korps Bhayangkara juga membuka posko pengaduan untuk menangani seluruh laporan dan keluhan dari para korban yang belum memberikan keterangan dan kerugiannya.

RUMAH TERSANGKA DIJAGA KETAT PIHAK KEPOLISIAN

Untuk diketahui, meski Julia saat ini telah dipastikan mendekam dalam kurungan bui di Mapolresta Samarinda, namun puluhan korban ibu-ibu masih terus menyambangi kediaman tersangka di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 6, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.

Digeruduknya kediaman Julia itu dengan harapan kerugian uang puluhan hingga ratusan juta itu bisa dikembalikan, baik melalui pertanggung jawaban tersangka maupun dari pihak keluarga.

Namun aksi puluhan kaum ibu-ibu itu harus bubar dengan tangan hampa.

Sebab di kediaman tersangka yang bermaterialkan kayu itu tidak terdapat orang.

Selain itu, untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban, pihak kepolisian dari Mapolresta Samarinda beserta jajaran melakukan pengamanan disekitar kediaman pelaku.

PENGAKUAN TERSANGKA ARISAN ONLINE

Setelah penyelidikan dan penyidikan berliku dari pihak kepolisian, tersangka arisan online Julia Kartika akhirnya membuka suara.

Dihadapan awak media, wanita berusia 24 tahun yang bekerja sebagai guru honorer itu meminta maaf kepada seluruh korban.

Dijelaskannya, arisan online tersebut mulai dikelolanya sejak 2018 silam.

Selama empat tahun berjalan, Julia awalnya mampu mempertanggungjawabkan arisan onlinenya.

Namun seiring berjalannya waktu, banyak member dengan jangka waktu pendek harus mencairkan dana hingga membuatnya kewalahan.

“Misal modalnya Rp 50 juta, saya janjinya 4 hari sudah dapat keuntungan Rp 96 juta. Rata-rata modalnya besar, akhirnya saya kewalahan,” akunya saat resmi menyandang status tersangka di Mapolresta Samarinda, Senin (24/10/2022).

Diakuinya ketidaksanggupannya untuk memenuhi janji keuntungan member dirasakan sejak 12 Juli 2022.

Alhasil agar terus berjalan dan demi memenuhi pengembalian modal member, Ia akhirnya nekat membuka slot arisan palsu.

“Jadi Rp 19 miliar itu tumpang tindih. Kalau ada yang masukan modal, pakai bayar yang sebelumnya. Cuma akhirnya kewalahan di modal yang besar,” bebernya.

Merasa tidak sanggup dan telah merugikan banyak pihak, Julia akhirnya berbesar hati menghentikan arisan online tersebut melalui live streaming yang dilakukan pada Sabtu (15/10/2022) lalu.

Kemudian, karena korban semakin banyak yang merasa kecewa dan melaporkannya ke pihak kepolisian, Julia akhirnya menyerahkan diri.

Tujuannya agar kasus tersebut tidak terus meluas, dan dirinya secara tegas ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya tidak beli rumah atau apa. Saya tinggal di rumah nenek. Kadang transaksi di situ atau enggak di sekolah. Saya tidak ada niatan kabur. Saya benar-benar tidak mampu kalau dipaksa mengembalikan (uang korban) secepatnya. Maafkan saya,” lirihnya.

POLISI SITA UANG MOBIL, PERHIASAN HINGGA PERABOT RUMAH TERSANGKA

Dari hasil kejahatan arisan online bodong Julia Kartika, polisi sedikitnya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, beragam perhiasan emas dan beberapa perabot elektronik rumah tangga.
Berikut rincian barang bukti yang disita penyidik Satreskrim Polresta Samarinda :
• 1 unit mobil Daihatsu Terios putih tahun 2021 berstatus masih kredit atas nama Julia Kartika S.K,
• 1 unit sepeda lipat hitam merek Everbest,
• 1 buah handphone,
• 1 buah buku catatan berisi nama-nama peserta arisol,
• 15 perhiasan emas dengan berbagai jenis dan berat tanpa kwitansi pembelian,
• 9 perhiasan dengan berbagai jenis dan berat beserta kwitansi pembelian,
• 6 buah bed cover,
• 1 buah koper biru,
• 1 buah sofa ungu,
• 1 unit kulkas merk Polytron,
• 1 unit mesin cuci merk LG,
• 1 buah slow cooker merk Maspion,
• 1 set toples merk Smart Storage,
• 1 buah dispenser dengan merk golden dragon,
• 1 set mangkok cocktail,
• 24 tas perempuan berbagai merk dan jenis,
• 9 sendal perempuan berbagai merk dan jenis.
"Kalau ditotalkan keseluruh barang bukti itu kurang lebih Rp 300 juta. Ada yang dibeli menggunakan uang arisan itu ada juga pemberian atau fee dari orang-orang yang ikut arisan dan sempat mendapatkan keuntungan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Senin (24/10/2022) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menelusuri aliran dana dan aset apa saja yang dimiliki oleh pelaku tersebut. Sejauh ini, lanjutnya, belum ditemukan aset bangunan atau tanah milik pelaku yang dimungkinkan dibeli menggunakan uang para korban.
"Tapi masih kami telusuri aset-asetnya. Termasuk menyelidiki rekening koran pelaku yang memperlihatkan ke mana saja aliran dananya. Yang jelas saat ini isi rekening pelaku hanya tersisa Rp 100-200 ribu atau kosong,” tambahnya.

PERPUTARAN UANG ARISAN ONLINE MENCAPAI Rp 19 Miliar

Setelah melakukan penyelidikan berliku, pihak kepolisian Polresta Samarinda akhirnya mengungkap kalau arisan online yang dikelola Julia Kartika memiliki nilai perputaran mencapai Rp 19 miliar.
“Jumlah itu (Rp 19 miliar) adalah uang yang berputar atau pernah masuk ke rekening pelaku dari Mei sampai Oktober (2022) ini,” ungkapnya.
Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, hingga saat ini masih ada 12 orang korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dari arisan bodong milik Julia.
“Kami sudah melakukan penyitaan barang bukti yang kalau ditotalkan mencapai kurang lebih Rp 300 Juta,” tambah Fadli.

TERSANGKA ARISAN ONLINE TERANCAM 4 TAHUN PENJARA

Setelah Julia Kartika resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini guru honorer itu terancam akan menjalani masa pidana badan dengan jeratan maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).
“Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Fadli melanjutkan, kini pihaknya telah menetapkan Julia sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan lebih lanjut, petugas Korps Bhayangkar mensinyalir kalau motif kejahatan arisan online adalah tersangka yang ingin memperkaya dirinya.
“(Sementara) motifnya jelas adalah memperkaya diri,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews