Puncaknya pada 30 Januari 2021 masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk melakukan aksi penutupan akses mobilisasi pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) dan buah sawit milik PT. HPM serta PT. SAWA di Kilo Meter 16.
Saat aksi berlangsung, Daud Lewing (Kepala Adat), Benediktus Beng Lui (Sekretaris Adat), dan Elisason (perwakilan dari Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur) dipanggil oleh Kepolisian Resort Kutai Timur dengan surat panggilan pada tanggal 05 Februari 2021 (panggilan I) dan surat panggilan pada tanggal 08 Februari 2021 (panggilan II) namun panggilan tersebut tidak dihadiri oleh mereka.
Ketiga tokoh tersebut dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana.
“Barang siapa dengan sengaja membinasakan,membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau merusakkan suatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum merintangi suatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air,atau merintangi sesuatu tindakan yang di ambil untuk keselamatan bagi pekerjaan, atau jalan yang serupa itu dan atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Ayat (1)” sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 192 KUH Pidana dan atau pasal 63 ayat (1) UU nomor 38 tahun 2004.
Adanya surat panggilan Kepolisian Resort Kutai Timur terhadap ketiga tokoh tersebut patut diduga sebagai upaya pihak tertentu untuk mengkriminalisasi tokoh masyarakat adat yang ingin mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Modang Long Wai yang telah tinggal di Desa Long Bentuk secara turun temurun dan merupakan desa tertua di Kecamatan Busang.
Padahal aksi masyarakat adat melakukan penutupan akses mobilisasi pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) dan buah sawit milik PT. HPM serta PT. SAWA di Kilo Meter 16 itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus.
“Setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Kelapa Sawit dilarang melewati jalan umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1)”.
Menindaklanjuti aksi penutupan akses mobilisasi pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) dan buah sawit milik PT. HPM serta PT. SAWA di Kilo Meter 16 tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengundang masyarakat adat Dayak Long Wai dan PT. SAWA untuk hadir pada hari rabu, tanggal 10 Februari 2021 dalam rapat Fasilitasi Membahas Permasalahan Tuntutan Adat Dayak Desa Long Bentuk Kepada PT. SAWA dan PT. HPM di Sangatta.
Masyarakat Desa Long Bentuk mengutus Benediktus Beng Lui, Heri Kiswanto Sitohang, SVD dan Bapak Elisason untuk menghadiri rapat tersebut.
Pertemuan 10 Februari 2021 di ruang rapat Arau lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur di pimpin oleh Plt. Bupati Kutai Timur dan di hadiri oleh instansi terkait di Kabupaten Kutai Timur, Kapolres, Kodim 9090 Kutai Timur, Camat Busang, Kepala Desa Long Bentuk, Desa Rantau Sentosa, Long Nyelong, Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, Dewan Adat Dayak Kutai Timur.
Pertemuan tersebut menghasilkan 4 point kesepakatan, adapun hasil rapat tersebut :
1. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa batas desa long bentuq mengacu pada surat keputusan bupati kutai timur nomor: 130/K.905/2015 tentang penetapan batas administrasi antara desa long bentuq, Desa Rantau Sentosa, Desa Long Pejeng di Kecamatan Busang dan Desa Long Tesak di Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur.