Jumat, 22 November 2024

Konflik Masyarakat Adat dan Perusahaan, Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Wai di Long Bentuk Kecam Upaya Pemaksaan dan Kriminalisasi Tokoh Masyarakat

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 18 Februari 2021 0:22

Pertemuan masyarakat, pihak perusahaan dan pemerintah Kabupaten Kutim beberapa waktu lalu/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Konflik tenurial yang terjadi antara masyarakat Desa Long Bentuk dengan PT. Subur Abadi Wana Agung (PT. SAWA) dan PT. Hamparan Perkasa Mandiri (PT. HPM) masih berlarut. 

Dalam pers releasenya, Kamis (18/2/2021,  Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Wai di Long Bentuk mengecam keras upaya pemaksaan dan kriminalisasi tokoh masyarakat adat Dayak Modang Long Wai, Kutai Timur.

Dengan bentang alam yang kaya akan sumber daya hutan primer, Long Bentuk dan 4 (empat) desa (Long Lees, Long Pejeng, Rantau Sentosa, dan Long Nyelong) yang berbatasan hidup rukun berdampingan tanpa pernah ada konflik.

Hutan dan pranata sosial mengikat dalam satu sistem hukum adat masyarakat Dayak Modang Long Wai masih terjaga dan lestari.

Namun sejak hadirnya PT. Hamparan Perkasa Mandiri melalui Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 27/02.188,45/HK/I/2006 tentang Izin Lokasi Perkebunan a.n PT. HPM seluas ±12.180 ha di Kecamatan Busang tanggal 19 Januari 2006 dan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 22/02.188.45/HK/I/2006 tentang Izin Lokasi Perkebunan a.n PT. SAWA seluas ±14.350 ha di Kecamatan Busang tanggal 18 Januari 2006, izin yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Timur sebagian konsesi PT. SAWA seluas ± 4.000 hektar serta sebagian konsesi PT. HPM seluas ± 3.000 masuk tanpa izin ke wilayah adat dayak Modang Long Wai di Long Bentuk disampaikan, mengakibatkan kehancuran sumber daya alam yang merupakan sumber kehidupan masyarakat lokal dan juga sebagai ruang yang menjamin keselamatan hidup masyarakat. 

Sejengkal tanah yang hilang bukan berarti hilangnya harta berupa hutan beserta isinya, tapi juga mengancam kearifan lokal dan peradaban yang hidup diatasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang seharusnya menjadi pengayom dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat justru menjadi ancaman bagi Sumberdaya Alam di Sepanjang Daerah Aliran Sungai Atan, ekosistem hutan, sumber-sumber penghidupan masyarakat Desa Long Bentuk, dan terjadinya konflik horizontal dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Tahun 2015 Nomor 130/K 905/2015 tentang Penetapan Batas Administrasi antar Desa Long Bentuk, DesaRantau Sentosa, Desa Long Pejeng Kecamatan Busang dan Desa Long Tesak di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur yang tidak mengakomodir perjanjian antar desa pada tahun 1993.

Padahal nota kesepakatan yang telah dibuat antar Desa berbatasan dengan Desa Long Bentuk tersebut tidak pernah dicabut dan diubah. 

SK Bupati Tahun 2015 tersebut, sebagian wilayah Long Bentuk masuk ke wilayah Long Pejeng dan Long Lees.

Dan berdasarkan SK Bupati Tahun 2015, PT. HPM dan PT. SAWA merasa memiliki hak menggarap hutan yang berdasarkan peta tahun 1993 masih dan sah berada di wilayah Desa Long Bentuk.

Kronologi Upaya Kriminalisasi Tokoh Masyarakat

Selama 15 tahun masyarakat adat dayak Modang Long Wai sudah melakukan upaya penolakan terhadap PT. HPM dan PT. SAWA, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan positif dari pemerintah dan juga niatan baik dari PT. HPM serta PT. SAWA terkait penyelesaian tuntutan masyarakat adat dayak Modang Long Wai di Long Bentuk atas hak ulayat mereka yang digusur dan ditanami sawit tanpa persetujuan masyarakat adat dayak Modang Long Wai di Long Bentuk. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews