"Kami tidak terlibat soal kesepakatan harga, tidak mau ada kesan intervensi dari Dewan. Namun kalau tidak terjadi kesepakatan dalam waktu yang diinginkan, kita akan lanjut memediasi kedua belah pihak," lanjut politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, kebun milik warga Loa Janan, Muhammad, rusak berat akibat aktivitas pertambangan milik PT. IBP sejak 2013 lalu.
Hal ini kemudian diadukan ke Komisi I DPRD Kaltim sejak awal tahun 2021 kemarin.
Akibat kerusakan ini Muhammad ditaksir mengalami kerugian Rp. 1,5 Miliar. (advertorial)