Jumat, 22 November 2024

Konflik Lahan Warga dan Perusahaan Berujung Damai, Komisi I: Negosiasi Harga Jual Masih Berjalan

Koresponden:
Ferry Bhattara
Senin, 7 Juni 2021 7:3

Muhammad Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Konflik warga dan PT. Insani Bara Perkasa (PT. IBP) terkait lahan yang rusak akibat aktifitas pertambangan di Kutai Kartanegara mulai menemui titik terang.

Informasi terbaru yang berhasil dihimpun Diksi.co, kedua pihak bersepakat untuk berunding terkait masalah yang timbul sejak beberapa tahun silam.

"Pemilik lahan dan perusahan (PT.IBP) menemukan kata sepakat untuk bernegosiasi. Perusahaan berencana membeli lahan yang rusak milik warga, tapi masih negosiasi harga," ujar Muhammad Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim saat dikonfirmasi Diksi.co.

Udin menambahkan, pihak perusahaan masih meminta kelonggaran waktu untuk menyelesaikan negosiasi yang dilakukan.

"Mereka (PT. IBP) masih minta kelonggaran waktu. Pemilik lahan tidak bersedia menerima ganti rugi lahan katena lahan terlanjur rusak berat, jalur yang dipilih menjualnya ke pemilik perusahaan," tambah Wakil Rakyat asal Dapil Bontang, Kutim, Berau ini.

Terkait kesepakatan harga jual, Udin mengaku DPRD Kaltim khusisnya Komisi I tidak terlibat dalam perundingan.

"Kami tidak terlibat soal kesepakatan harga, tidak mau ada kesan intervensi dari Dewan. Namun kalau tidak terjadi kesepakatan dalam waktu yang diinginkan, kita akan lanjut memediasi kedua belah pihak," lanjut politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, kebun milik warga Loa Janan, Muhammad, rusak berat akibat aktivitas pertambangan milik PT. IBP sejak 2013 lalu.

Hal ini kemudian diadukan ke Komisi I DPRD Kaltim sejak awal tahun 2021 kemarin.

Akibat kerusakan ini Muhammad ditaksir mengalami kerugian  Rp. 1,5 Miliar. (advertorial) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews