Selain itu, Dirumahkannya 5 orang Pokja permanen, belum diketahui alasannya.
"Disisi lain Plt Biro PJB mengangkat 20 pokja ed hoc, itu melanggar peraturan KPK, bunyinya pokja permanen harus berkantor harus pegawai tetap PBJ. Bukan dicabut dari OPD-OPD. Ini sudah cukup jadi alasan kenapa harus dievaluasi karena gagal menjalankan tugas," jelasnya.
Udin menegaskan, Buyung dianggap melecehkan lembaga DPRD Kaltim.
Pasalnya, Plt Karo PBJ ini tidak menghadiri tiga undangan yang disampaikan dewan. Padahal, DPRD hanya ingin mengkaji kendala yang dihadapi Biro PBJ terhambat melakukan lelang barang dan jasa senilai Rp1,6 triliun.
"Jadi Plt saja tidak mau hadir di DPRD, apa lagi jadi kepala biro definitif. Kan ada informasi beliau ikut lelang jabatan Karo Pengadaan Barang dan Jasa, orang ini tidak layak jadi pemimpin, dengan kepemimpinannya seperti itu," tegasnya. (tim redaksi Diksi)