“Makanya kita juga meminta apakah sudah ada izin di DLH Samarinda, kalaupun memang tidak ada artinya itu harus memang di stop. Karena harus diliat lagi kajiannya, apakah ini berdampak kepada lingkungan secara negatif atau bagaimana,” tambahnya.
Pembuktian izin terkait aktivitas pematangan yang membuat lahan terkupas ditegaskan Novan tetap harus memiliki izin resmi. Meskipun lahan tersebut merupakan penguasaan perorangan dan ditujukan untuk kepentingan niaga lainnya.
“Karena tupoksinya jelas, apabila ada pembukaan lahan itu harus ada izinnya,” tegasnya lagi.
Disinggung lebih jauh mengenai dugaan tambang ilegal, Novan sejatinya tak menampik perihal itu. Kata Novan dari hasil tinjauan langsung memang terlihat adanya dugaan kegiatan penggalian emas hitam.
“Kalau kita bicara mau itu ada galian dalam sifatnya tambang maupun batubara, kita lihat di lapangan lahan sudah terbuka. Izinnya ada atau tidak itu nanti yang ditelusuri,” pungkasnya.
(Advetorial)