Dua perda milik Kaltim itu pun resmi dicabut oleh DPRD bersama Pemprov Kaltim.
Pada Rabu (2/11/2022) pekan lalu, DPRD bersama OPD terkait melakukan pembahasan mengenai dampak apa yang berpotensi muncul setelah pencabutan dua perda tersebut.
"Kami di Komisi III ingin menggali dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) berkenaan dengan dampak apa yang timbul terhadap struktur organisasi, dampak terhadap pendapatan daerah, dan terhadap lingkungan, inilah yang ingin kami gali," paparnya.
Menurutnya, setelah dua perda dicabut, tentu pihak terkait sudah tidak memiliki kewenangan, sementara tambang di Kaltim masih banyak.
"Hal-hal semacam inilah yang perlu kami gali agar Kaltim bisa melakukan pengawasan, karena lokasinya ada di Kaltim yang tentunya dampak lingkungan akibat aktivitas ini adalah warga Kaltim yang menerima dampak langsung," tegasnya. (adv)