Kondisi lahan kini telah bersih atau siap tanam, sebab itu masyarakat meminta pertimbangan terkait surat dari perusahaan yang disebut ingin melakukan penanaman di lahan tersebut.
“Jadi, keputusan rapat kita karena baru mendengar dari masyarakat, minggu depan kita akan agendakan untuk memanggil pihak perusahaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemanfaatan lahan Pemprov Kaltim oleh para petani memiliki berbagai variasi jangka waktu. Ada yang memulai sejak 2013, 2014, bahkan ada yang sejak tahun 90-an.
Sebagai langkah tindaklanjut, Komisi II DPRD Kaltim tengah mengatur pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan.
“Kalau boleh, petani minta tetap diizinkan untuk tetap beraktivitas di sawah. Tapi kalau perusahaan tetap kekeuh untuk melaksanakan, tolong dipertimbangkan untuk ada tali asih itu.” pungkasnya. (advertorial)