DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim soroti status kepemilikan lahan PT Sumalindo yang saat ini digunakan oleh Kelompok Tani di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara.
Pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (10/3/2021) yang lalu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang status lahan merupakan milik Pemprov yang diketahui juga telah menjalin kerjasama kepada pihak ketiga yakni PT Sumalindo dan anak dari perusahaan tersebut bernama PT Nityasa Jasa Prima (NJP). Namun yang saat ini tengah digarap sebagai lahan pertanian oleh para petani.
“Jadi, mereka memang secara legalnya tidak ada pinjam pakai dengan siapa-siapa lahan itu. Jadi digarap saja. Sebab melihat lahan itu terdiam,” ungkap Veridiana ketika dikonfirmasi.
Lanjut Veridiana, masyarakat hanya menginginkan beberapa hal terkait penggunaan lahan. Yakni, tetap mendapat izin melakukan kegiatan pertanian sebagai mata pencaharian.
"Mereka minta diizinkan tetap melakukan kegiatan pertanian di lahan itu. Menanam padi dan sebagainya, karena itu adalah mata pencaharian. Tapi mereka sadar juga, kalau lahan itu bukan milik mereka,” lanjut politisi dari Fraksi PDIP tersebut.