Senin, 29 April 2024

Koalisi Sipil Kecam Penggusuran Masyarakat di IKN, Castro : Ini Tindakan Abusive Pemerintah

Koresponden:
Alamin
Rabu, 13 Maret 2024 16:55

Siaran daring Koalisi Masyarakat Sipil yang tegas menentang pemerintah menggusur masyarakat dari ruang hidup di seputar IKN. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Mega proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur.

Sorotan tajam diberikan sejumlah aktivis dan akademisi sebab pemerintah disebut kembali melakukan tindakan semena-mena dengan menggusur ruang hidup masyarakat.

Penggusuran ruang hidup masyarakat itu disebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sehingga Otorita IKN mengeluarkan 8 landasan. Satu di antaranya yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2022, tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2024.

Melalui Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN disebutkan beberapa hunian warga harus dirobohkan dalam tempo 7 hari karena dianggap tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah pengembangan IKN.

"Kami menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanah mereka dengan dalih apapun," tegas salah satu anggota KMS Kaltim, Herdiansyah Hamzah melalui siaran daring, Rabu (13/3/2024).

Untuk diketahui upaya pemerintah menggusur ruang hidup masyarakat itu dikemukakan pada 4 Maret 2024 kemarin, melalui Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024 Perihal Undangan Arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan/atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

"Ancaman Badan Otorita IKN itu secara tiba-tiba ingin mengusir warga dengan dalih pembangunan Ibu kota. Jelas ini adalah bentuk tindakan abusive pemerintah," tekan pria yang karib disapa Castro.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews