Lebih lanjut Kiswanto menceritakan bahwa pihak desa dan kelurahan melakukan berbagai cara untuk memaksa mahasiswa KKN agar mau melakukan kegiatan luring setiap hari, mulai dari melobi panitia hingga mengancam untuk tidak memberikan nilai kepada mahasiswa yang melaksanakan KKN secara online.
Menghadapi kondisi tersebut, Kiswanto berupaya mengambil langkah cepat berupa mendatangi pejabat pemerintahan desa/kelurahan hingga menarik mahasiswa untuk melaksanakan KKN di tempat lain.
“Kami tidak ingin mahasiswa KKN menjadi korban atau bahkan agen penularan Covid 19, jadi mohon jangan paksa mahasiswa untuk hadir dan berkegiatan luring setiap hari,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Universitas Mulawarman pada tahun 2021 ini mengirimkan 2.450 mahasiswa untuk melaksanakan KKN pada 16 Provinsi, 43 Kabupaten/Kota, 148 Kecamatan, dan 485 Desa/Kelurahan di Indonesia.
Berbeda dibandingkan KKN-KLB Tahun 2020, KKN tahun ini masih membolehkan mahasiswa melaksanakan kegiatan KKN luring secara terbatas yang dikombinasikan dengan kegiatan daring. KKN yang telah memasuki tahun ke 47 tersebut mengangkat tema “Desa Tangguh Penyangga Ibukota Negara” itu dilaksanakan berbasis program, fokus pada luaran, serta dilaksanakan secara kombinasi luring dan daring.
Berbasis program diartikan bahwa KKN lebih mengutamakan kualitas program yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan mendasar dari lokasi KKN. Fokus pada luaran dimaksudkan bahwa program KKN yang dilakukan mahasiswa dan didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) bisa menghasilkan luaran bernilai ilmiah, baik berupa artikel ilmiah, video tutorial, video profil desa, buku ber-ISBN, Standard Operational Procedure (SOP), dan sejenisnya.
Sementara kegiatan KKN dilakukan dengan mengkombinasikan antara luring dan daring dimaksudkan untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid19 meskipun harus menjalankan berbagai program pengabdian masyarakat dan berkontribusi pada upaya pembangunan daerah. (tim redaksi Diksi)