Mahasiswa yang saat ini gandrung sebagai pelaku media sosial, dirasa perlu untuk mengetahui aturan-aturan yang bersinggungan dengan media sosial.
Mulai dari Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penyiaran, hingga Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
"Mereka banyak pelaku media sosial, tapi mereka tidak tahu ada banyak jeratan di sana. Misalnya UU ITE, UU penyiaran, UU keterbukaan informasi, mereka harus tahu," tegasnya.
Endro juga menegaskan, mahasiwa ke depannya mesti memahami konten-konten digital yang berpotensi melanggar aturan.
"Karena saat ini teman-teman mahasiswa cari viralnya dulu. Tidak berpikir kalau ini melanggar aturan atau tidak. Ini yang kami sampaikan ke mereka bahwa banyak regulasi yang mesti diketahui," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)