DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Gugus Covid-19 Samarinda telah mengeluarkan surat edaran fase relaksasi pertama yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Kamis (28/5/2020).
Dalam Surat Edaran nomor 360/003/300.07 tersebut, dijabarkan, tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standart dan protokol kesehatan, wajib memakai masker serta menjaga jarak satu meter.
Terkait surat edaran tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Zaini Naim menyebutkan Tim Gugus Pemerintah Kota (Pemkot) jangan gegabah dalam mengambil keputusan soal fase relaksasi. Apalagi menyangkut hajat banyak orang.
Selain itu, ia juga menilai ada beberapa kalimat dalam surat edaran tersebut yang tidak elok jika dibaca. Sehingga dapat menimbulkan kesan lain bagi masyarakat.
"Saya kurang setuju itu. Jangan gegabah. Saya baca kalimat intruksi itu pada poin ibadah dibuka kembali. Pertanyaan saya, kapan MUI melarang dan rumah ibadah itu ditutup. Tidak ada. Kesannya kok begitu," kata Zaini Naim saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
"Kalimat itu kan tidak cantik dan tidak elok. Ada kesan seakan-akan waktu itu rumah ibadah ditutup. Padahal tetap ada, kita tidak tutup rumah ibadah," lanjutnya.