Dikatakan, seharusnya dalam mengambil keputusan fase relaksasi ini harusnya mengundang semua pihak, termasuk MUI.
Zaini Naim menyebutkan pengambilan keputusan imbauan sebelumnya, MUI telah diundang tetapi dalam fase relaksasi ini tidak. Sementara keputusan relaksasi, kata dia, sangat berhubungan dengan persoalan tempat peribadatan masyarakat luas.
"Ini lah kenapa saya tidak diundang pada rapat itu. Ini kan hajat orang banyak. Stakeholder mestinya diundang. Kok ini tidak disertakan, jangan gegabah. Yang imbauan lalu shalat jumat diganti shalat Zuhur, dan shalat tarawih dan shalat Id. Itu kan tanda tangan saya, Walikota dan kementerian agama," ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan lebih baik dipikir dan dirapatkan dulu secara bersama dengan berbagai pihak stakeholder. Kemudian, bagaimana jaminan protokol jaga jarak dapat dijamin di tempat-tempat peribadatan.
"Apakah bisa menjamin kesehatan dengan jarak 1 meter. Tidak bisa dijamin kalau masyarakat sudah banyak. Padahal corona belum selesai. Jangan gegabah. Dipikir betul-betul, rapat dulu semua stakeholder dipanggil baru ada kesepakatan-kesepakatan yang dikeluarkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)