DIKSI.CO, SAMARINDA - Babak akhir persidangan eks Bupati Abdul Gafur Masud (AGM) bersama empat koleganya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (21/9/2022) resmi ditunda hingga pekan depan.
Sidang mantan orang nomor satu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) itu terpaksa diundur sebab Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama sedang mengalami sakit hingga menyebabkan sidang operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu ditunda.
“Hakim Ketua Majelis sakit, ada surat dokter, diberikan istirahat sampai besok,” ucap Rakhmat Dwinanto Hakim Juru Bicara PN Samarinda saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Oleh sebab sakitnya Hakim Ketua Majelis, persidangan AGM cs pun dijadwalkan kembali digelar pada pekan yang akan datang.
“Ditunda Senin (26/9/2022) depan,” singkat Rakhmat.
Diberitakan sebelumnya,kasus rasuah AGM itu dilakukan bersama Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).
Kelimanya tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Yakni meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta.
"Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, dan Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara," ucap Ferdian Adi Nugroho, JPU KPK dalam ruang persidangan.
Dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM selain diancam dengan 8 tahun kurungan penjara, JPU KPK menambahkan agar Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," tegasnya.
Setelah membacakan terdakwa AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balgis selain pidana penjara 6 tahun 5 bulan, yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.
"Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balgis tetap ditahan," tambahnya.
Setelah AGM dan Nur Afifah Balgis, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Begitu pula dengan terdakwa Edi Hasmoro, yakni JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000," urai JPU KPK itu di dalam persidangan. (tim redaksi Diksi)