"Detik itu juga beliau langsung meninggalkan tempat acara," kata Syahrul.
"Memang beliau meminta secara mandiri untuk dilakukan swab, ya selama ini beliau tidak pernah keluar daerah itu hanya ke rumah kantor rumah kantor," lanjutnya.
Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13 tahun 2020, yang diatur lebih rinci di Juknis 465 tentang kampanye, terutama untuk debat diwajibkan mengikuti protokol Covid-19 yang berlaku di daerah setempat, maka KPU Balikpapan langsung berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Balikpapan.
"Kami melakukan langkah konsultasi dengan gugus tugas dan hasilnya Pak Walikota menyarankan untuk dilakukan penundaan," katanya.
Akhirnya KPU Balikpapan bersama dengan Bawaslu, dan pasangan calon pun sepakat untuk dilakukan penundaan kegiatan debat dalam waktu yang belum ditentukan.
"Kegiatan Pilkada tetap berlangsung, kegiatan berjalan seperti normal saja," pungkasnya. (advertorial)